Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan PAUD, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Persyaratan Penyelenggaraan, Standar Pelayanan, Pembiayan, Penamaan dan Penomoran, Perizinan, Perubahan Penyelenggaraan Paud, Evaluasi dan Sistem Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat