Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 32 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan PAUD, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Persyaratan Penyelenggaraan, Standar Pelayanan, Pembiayan, Penamaan dan Penomoran, Perizinan, Perubahan Penyelenggaraan Paud, Evaluasi dan Sistem Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No. 773
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan