Dalam Peraturan Buoati ini diatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang wilayah perikanan; jenis perizinan usaha perikanan; syarat pemberian izin; tata cara pemberian izin; kewajiban pembegang izin usaha; tata cara berakhirnya dan atau pencabutan SIUP; Tata cara pemungutan dan penagihan; ketentuan penyidikan; Ketentuan sanksi; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat