TUNTUTAN-PERBENDAHARAAN-GANTI RUGI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa kerugian daerah sebagai akibat dari perbuatan/kelalaian yang dilakukan bendahara dan/atau PNS bukan bendahara/ pihak ketiga harus diselesaikan/ diproses kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 38 Th. 2016; Permendagri No. 5 Th. 1997; Permendagri No. 13 Th. 2006; Peraturan BPK No. 3 Th. 2007; Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Th. 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dalam melaksanakan TPTGR. Gubernur membentuk Majelis pertimbangan TPTGR dengan berpedoman pada Perundang-Undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
- 24 Halaman
|