Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Pergub Provinsi Bengkulu No. 48 Th. 2018 tentang Penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 diubah. Ketentuan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 diubah dengan melakukan Pergeseran rekening belanja pada Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, serta pergeseran anggaran antar obyek belanja dan jenis belanja, antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dan uraian rincian obyek belanja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat