Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 59 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Pergub Provinsi Bengkulu No. 48 Th. 2018 tentang Penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 diubah. Ketentuan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 diubah dengan melakukan Pergeseran rekening belanja pada Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, serta pergeseran anggaran antar obyek belanja dan jenis belanja, antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dan uraian rincian obyek belanja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 59 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 59
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan