Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur staf dengan Tipelogi B. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian secara administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan yang bersifat administrati. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas: Sekretaris Daerah Provinsi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum; Staf Ahli; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat