Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kerrdaraarr Bermotor Kedua Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 18) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat