Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengoordinasian, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Keputusan Gubernur di Biro Hukum dapat melalui media teknologi informasi berbasis e-mail. Penandatanganan rancangan Keputusan Gubernur dapat didelegasikan kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan/ atau Kepala Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat