1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 3 diubah, 2. Ketentuan ayat (2) pasal 4 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f, dan ayat (3) pasal 4 diubah 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 dihapus dan setelah ayat (3) Pasal 5 ditambah 1 (1) ayat yakni ayat (4), 4. Ketentuan ayat (1) huruf c diubah dan diantara huruf c dan huruf d ayat (1) pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, 5. Ketentuan pasal 8 diubah, diantara huruf b dan huruf c disisipkan huruf b 1, 6. Ketentuan ayat (2) huruf b, huruf d, huruf o, huruf v, diubah, dan Huruf e, huruf w Pasal 9 dihapus 7. Ketentuan Bagian Ketiga BAB V diubah, 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 10 diubah 9. Diantara pasal 10 dan pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10 A, 10. Ketentuan LAMPIRAN diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat