Perbub ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 40 dengan perubahan sebagai berikut: Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 24a, dan angka 25 dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat