Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 41 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 40 dengan perubahan sebagai berikut: Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 24a, dan angka 25 dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 22.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan