Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2019

MANAJEMEN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : Perangkat Desa; Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa; Tahapan Penjaringan dan Penyaringan; Penetapan dan Pelantikan; Unsur Staf Perangkat Desa; Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pakaian Dinas, Atribut dan Kartu Identitas Perangkat Desa; Penilaian Kinerja dan Disiplin; Pembiayaan; dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
18/02/2019
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1789 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan