Perbub ini mengatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : Perangkat Desa; Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa; Tahapan Penjaringan dan Penyaringan; Penetapan dan Pelantikan; Unsur Staf Perangkat Desa; Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pakaian Dinas, Atribut dan Kartu Identitas Perangkat Desa; Penilaian Kinerja dan Disiplin; Pembiayaan; dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat