Perbub ini menjelaskan tentang; Asas pengelolaan keuangan desa; Maksud, tujuan dan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa; Kekuasaan pengelolaan keuangan desa; Anggaran pendapatan dan belanja desa; Pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari perencanaa, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban; Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat