INSENTIF BAGI PEJABAT PENGELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF BAGI PEJABAT PENGELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDUL MANAN SIMATUPANG KISARAN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor 800/085 tanggal 7 Januari 2019 Perihal Peraturan Bupati Asahan tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola BLUD RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran; dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2013.
- Perbub ini mengatur tentang kejelasan dan kepastian hukum dalam penerimaan insentif bagi Pejabat Pengelola BLUD-RSUD HAMS Kisaran Kisaran; dan memberikan perlindungan dan adanya transparansi dalam pengelolaan BLUD-RSUD HAMS Kisaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 8
|