Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur tentang Ruang lingkup Penyelenggaraan PTSP yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah. penyelenggaraan pelayanan Perizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait; Jenis perizinan dan Pendelegasian Kewenangan; Standar Pelayanan, Standar Operating Prosedur (SOP) dan Maklumat Pelayanan; Tim Teknis; Penyelenggaraan Perizinan oleh PTSP wajib menggunakan PSE; tunjangan khusus kepada penyelenggara (Aparatur PTSP) dan tim teknis; sarana pengaduan masyarkat; kepuasan masyarakat; dan Pengawasan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan