Perbub ini mengatur tentang Ruang lingkup Penyelenggaraan PTSP yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah. penyelenggaraan pelayanan Perizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait; Jenis perizinan dan Pendelegasian Kewenangan; Standar Pelayanan, Standar Operating Prosedur (SOP) dan Maklumat Pelayanan; Tim Teknis; Penyelenggaraan Perizinan oleh PTSP wajib menggunakan PSE; tunjangan khusus kepada penyelenggara (Aparatur PTSP) dan tim teknis; sarana pengaduan masyarkat; kepuasan masyarakat; dan Pengawasan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat