Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan PemerintahKabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 59) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat