PENETAPAN LOKASI DAN JUMLAH RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN LOKASI DAN JUMLAH RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkaat II Asahan Nomor 06 Tahun 1999 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Penutupan/Pemakaian Jalan Tertentu di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, perlu ditetapkan Lokasi dan Jumlah Rambu-Rambu Lalu Lintas. Serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Lokasi dan Jumlah Rambu-Rambu Lalu Lintas, sudah tidak sesuai lagi dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kabupaten Asahan sehingga perlu diganti.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 06 Tahun 1999.
- Perbub ini mengatur uraian tentang: Lokasi dan jumlah rambu-rambu lalu lintas serta Penyelenggaraannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Lokasi dan Jumlah Rambu-Rambu Lalu Lintas (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2007 Nomor 5)
- 13
|