Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-PROV. (2) Semua program, kebijakan dan kegiatan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, harus bermuatan dukungan terhadap pembangunan Kepariwisataan sesuai dengan RIPPAR-PROV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan