Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemindahan Arsip Inaktif adalah kegiatan memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan (UK) atau disebut juga dengan Record Centre (disingkat RC), dan Penataan Arsip Inaktif adalah kegiatan mengurutkan arsip sesuai kode klasifikasi dan/atau permasalahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 37
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan