Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dalam peraturan ini; Tujuan dari kerjasama desa; Ruang Lingkup kerjasama desa; menerangkan Bidang dan Potensi Desa; Badan kerjasama antar desa; Tata cara kerjasama desa; Perubahan atau berakhirnya kerjasama desa; Penyelisihan Perselisihan, hasil kerja sama desa; Pelaporan dan Evaluasi hasil kerjasama desa, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup aturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat