RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.362, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 huruf (g) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi daerah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dipandang perlu meninjau kembali Struktur dan Besar Biaya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 95 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/ I/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015; Peraturan Daerah Tingkat II Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 1999; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 26.a Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
|