Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 117), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf c diubah; ketentuan Pasal 5 diubah; ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 38 diubah; ketentuan Pasal 39 diubah; ketentuan pasal 40 diubah; ketentuan Pasal 41 diubah; ketentuan pasal 42 diubah; ketentuan Pasal 43 diubah; ketentuan Pasal 44 diubah; ketentuan Pasal 45 diubah; ketentuan Pasal 46 diubah; ketentuan Pasal 47 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat