Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Melalui Kelompok Usaha Bersama Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria calon penerima bantuan, perekrutan anggota dan jenis usaha kube, pengajuan bantuan, pengesahan, pencairan dana, dan perekrutan dana kube.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat