Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 100), diubah sebagai berikut: ketentuanpasal 5 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c diubah; ketentuan Pasal 44 diubah; ketentuan Pasal 45 diubah; ketentuan pasal 46 diubah; ketentuan Pasal 47 diubah; ketentuan pasal 76 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat