Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 36), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 13 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat