Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 91), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 14 huruf j diubah dan ditambah huruf m.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat