Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; tata Kelola; pola tata kelola korporasi; pola tata Kelola staf medis; tata kerja; pengelolaan sumber daya manusia; remunerasi; standar pelayanan minimal; tarif pelayanan; pengelolaan keuangan; informasi medis; pengelolaan sumber daya lain; pengelolaan lingkungan rumah sakit; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat