Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, asas dan tujuan, pejabat pengelola, pendapatan dan biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, perubahan RBA dan DPA, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan penilaian kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat