Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasara Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantana Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007 Nomor 53) diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah; diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengenai Standarisasi Kendaraan Dinas diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat