Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2018

TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; ruang lingkup; tata cara pemanggilan; permintaan keterangan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
17 April 2018
Tanggal Berlaku
17 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.26,LL PROV KALBAR : 23 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan