Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN 1 B PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kode etik; sanksi; pembinaan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN 1 B PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.23,LL PROV KALBAR : 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 50 Tahun 2018 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B SERTA TAMBAHAN LAMPIRAN I C PERATURAN BERNUR NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B SERTA TAMBAHAN LAMPIRAN I C PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 28 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B SERTA TAMBAHAN LAMPIRAN I C PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A DAN LAMPIRAN I B PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 41 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan