BATAS DESA-AGRARIA-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45,LL KAB KUBURAYA : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PINANG DALAM KECAMATAN KUBU
ABSTRAK: |
- bahwa berdarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 199 Tahun 1999 tentang pembentukan Desa Ddefinitif pada 21 (dua puluh satu) Eks Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi di Provinsi daerah Tingkat I Kalimantan barat dan Notulen Rapat tanggal 24 Oktober 2017 terkait Mediasi batas Desa Pinang Dalam dan Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 4 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 45 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, penetapan dan penegasan batas desa yang ditujukan dengan titik koordinat dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran
|