Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Tamu Negara, Tamu Pemerintahan, Dan/Atau Tamu Lembaga Negara Lainnya; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat