Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 180 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 180 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 180 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH PRO VINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72019
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1074 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Ketentuan Pasal 180 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 181 ayat (1) huruf c, Pasal 222 ayat (2), Pasal 223 ayat (4), Pasal 225 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 180 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan