Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata cara penggunaan kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional; Kewajiban dan larangan bagi penanggung jawab kendaraan dinas; Pengamanan kendaraan dinas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat