Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2019

Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri Dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, tata kerja, upah dan apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada SPAUDN dan PKBMN di Daerah, yang terdiri dari kriteria pendidik dan tenaga kependidikan non PNS; penyusunan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di SPAUDN dan PKBMN; pola rekrutmen; kontrak kerja orang perorangan; upah; apresiasi; pembiayaan; jam kerja dan cuti; retribusi; penilaian prestasi kerja; pemantauan dan evaluasi; dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri Dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75012
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1038 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan