pendidikan - standar pedoman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 55011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ekstrakurikuler Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2015, telah diatur mengenai kegiatan Ekstrakurikuler dan berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2015 tentang Ekstrakurikuler (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 55017).
- 21 hal.
|