Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2019

Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61025
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan