kepegawaian-pd pasar jaya
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018;
- Pergub ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- Mencabut Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2003 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya
- 2 hal
|