GAJI DAN TUNJANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10,LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan, dan pasal 10 ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Sanggau.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.19 Tahun 2016, PP no.36 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda no.10 Tahun 2018, Perbup no.77 Tahun 2018
- Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas; Pembayaran tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|