DESA-AGRARIA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2018/NO.67,LL KAB SAMBAS : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA KARTIASA, DESA LORONG DAN DESA JAGUR KECAMATAN SAMBAS DENGAN DESA PENAKALAN KECAMATAN SEJANGKUNG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Kartiasa, Desa Lorong dan Desa Jagur Kecamatan Sambas dengan Desa Penakalan Kecamatan Sejangkung;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 4 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 17 Tahun 2018, Peraturan Mendagri No 45 Tahun 2016, Peraturan Mendagri No 137 Tahun 2017, Peraturan Mendagri No 141 Tahun 2017, Perda Kab Sambas No 1 Tahun 2015, Perda Kab Sambas No 4 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 6 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman.
|