Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2014

Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi penyewaaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/No.450
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan