PEDOMAN-MANAJEMEN RISIKO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/NO.51,LL KAB SAMBAS : 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.33 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Rencana Tindak Pengendalian; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
- 14 HAL
|