Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pengamanan Tanah, Tata Cara Pengamanan Gedung dan/atau Bangunan, Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas, Tata Cara Pengamanan Rumah Negara, Tata Cara Prngamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Persediaan, Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah Selain Tanah, Gedung Dan/Atau Bangunan, Rumah Negara, dan Barang Persediaan yang Mempunyai Dokumen Berita Acara Serah Terima, Tata cara Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Tak berwujud, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat