RENCANA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35,LL KAB SAMBAS : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2019; bahwa Rencana Kera Pemerintah Daerah (RKPD) berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan merupakan acuan bagi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan mensinergrkan pembiayaan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, Uu No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.22 Tahun 2018, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2013, Perda Kabupaten Sambas No.14 Tahun 2006, Perda Kabupaten Sambas No.2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sambas No.8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- 5 Hal
|