Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurus dan Pengelolaan BUM DES; Kejasama BUM Desa Antar-Desa; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan; Kop Surat, Stempel, dan Papan Nama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat