Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; Kewenangan Pengelolaan; Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa; Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna; Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; Mekanisme; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat