RETRIBUSI-PELAYANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23,LL KAB SAMBAS : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besarnya tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor I Tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan biaya penyediaan layanan perparkiran; bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif retribusi dapat ditinjau kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, Uu No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 1993, PP No.34 Tahun 2006, Perda Kabupaten Sambas No.7 Tahun 2004, Perda Kabupaten Sambas No.10 Tahun 2004, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 4 hal
|