Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat