PENETAPAN-KATEGORI-WILAYAH-PUSKESMAS-DAN-STANDAR-BIAYA-PELAYANAN-KESEHATAN-YANG-DIBIAYAI-MELALUI-DANA-ALOKASI-KHUSUS-NONFISIK-BIDANG-KESEHATAN-DI-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KATEGORI WILAYAH PUSKESMAS DAN STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBIAYAI MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK: |
- Berdasarkan perimbangan kondisi geografis, sarana transportasi dan tingkat keterjangakauan, wilayah Kabupaten Lombok Timur di beberapa kecamatan masih termasuk dalam kategori terpencil; dalam rangka meningkatkan kinerja dan cakupan pelayanan kesehatan terutama promotif, preventif dan pelaksanaan akreditasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, perlu ditetapkan Kategori Wilayah Puskesmas dan Standar Biaya Pelayanan Kesehatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Lombok Timur;
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014
Permenkes Nomor 90 Tahun 2015
Permenkes Nomor 3 Tahun 2019
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Perda Nomor 6 Tahun 2016
- Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang didasarkan atas kebutuhan dan kondisi masyarakat serta wilayah kerja, Puskesmas dibagi dalam beberapa kriteri berdasarkan keadaan geografis, jarak tempuh dan tingkat kesulitan Medan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- -
- -
- 8
|