KODE ETIK AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Kabupaten Karo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjaga profesionalisme Auditor dan Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Di Daerah diperlukan kode Etik sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M-PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 18 Tahun 2019.
- Penegakan Kode Etik; Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- 22
|