Maksud dibentuknya Peraturan BUpati ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD untuk melakukan pinjaman kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: Prinsip-prinsip pinjaman, kebijakan pinjaman, persyaratan pinjaman, dan pelaksanaan pinjaman,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat