TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI DAN BEBAN KERJA YANG BERTUGAS PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.490
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dan Beban Kerja Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikam tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 38 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 40.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkaan Profesi dan Beban Kerja yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TPP, besaran dan perhitungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|